Jakarta, CITRAMEDIA – Pada Januari 2026, sebuah peristiwa dari Muaro Jambi mengguncang kesadaran publik. Tri Wulansari, seorang guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, dilaporkan ke kepolisian oleh orang tua murid usai melakukan razia rambut, sebuah tindakan pendisiplinan yang selama ini dianggap lumrah dalam tata kelola sekolah. Proses pendidikan mendadak berubah arah, dari ruang kelas ke ruang perkara. Guru menjadi tersangka. Sekolah menjadi locus konflik hukum.
Meski akhirnya kasus tersebut dihentikan melalui mekanisme restorative justice, luka sosial sudah terlanjur terbuka. Bukan hanya bagi sang guru, tetapi bagi dunia pendidikan secara keseluruhan. Kasus ini memicu kekhawatiran yang jauh lebih besar: apakah guru di negeri ini masih memiliki ruang aman untuk mendidik?
Fenomena yang Berulang, Bukan Insiden Tunggal
Kasus Jambi bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Ia hanyalah satu dari sekian banyak fragmen dari fenomena kriminalisasi guru yang berulang di Indonesia. Dalam satu dekade terakhir, puluhan hingga ratusan guru, baik honorer maupun ASN, pernah dilaporkan ke polisi karena tindakan pendisiplinan, teguran verbal, hingga upaya menjaga ketertiban kelas.
Pola kasusnya hampir selalu sama:
guru menjalankan fungsi mendidik, terjadi konflik dengan siswa atau orang tua, laporan pidana diajukan, guru menghadapi tekanan hukum, sosial, dan psikologis.
Ironisnya, banyak kasus tersebut pada akhirnya dihentikan atau berakhir damai. Namun proses hukum yang sudah berjalan tetap meninggalkan trauma, ketakutan, dan pesan yang sangat berbahaya: mendidik bisa berujung pidana.
Jika ini terus dibiarkan, maka yang kita bunuh bukan hanya keberanian guru, tetapi juga esensi pendidikan itu sendiri.
Pendidikan Bukan Pabrik Nilai, Guru Bukan Robot Pengajar
Pendidikan tidak pernah dimaksudkan sekadar sebagai pabrik nilai rapor atau mesin kelulusan. Ia adalah proses panjang pembentukan manusia, akal, sikap, empati, dan tanggung jawab sosial. Dalam proses itu, disiplin adalah fondasi, bukan kekerasan, tetapi ketegasan yang proporsional dan beretika.
Guru bukan sekadar penyampai kurikulum. Ia adalah penjaga nilai di tengah perubahan zaman, pembimbing karakter di usia paling rapuh, sekaligus figur yang sering menggantikan peran sosial yang absen di luar sekolah.
Menuntut guru untuk mendidik tanpa pernah menegur, membimbing tanpa pernah menertibkan, sama saja dengan menyuruh pelaut berlayar tanpa kompas. Itu bukan perlindungan anak, itu pembiaran.
Negara Wajib Hadir, Tapi Masyarakat Tak Boleh Cuci Tangan
Negara memang harus hadir. Perlindungan hukum terhadap guru adalah mandat konstitusional dan amanat undang-undang. Aparat penegak hukum semestinya memahami konteks pendidikan, membedakan mana kekerasan yang nyata dan mana konflik pedagogis yang bisa diselesaikan secara etik dan dialogis.
Namun kehadiran negara tidak akan cukup jika masyarakat terus bertindak serampangan di hadapan hukum.
Setiap laporan pidana adalah keputusan serius, bukan luapan emosi sesaat. Ketika hukum dipakai sebagai senjata pertama, bukan jalan terakhir (ultimum remedium), maka yang terjadi bukan keadilan, melainkan eskalasi konflik. Sekolah berubah menjadi ladang kecurigaan. Guru mengajar dalam bayang-bayang ketakutan.
Krisis Empati: Akar Masalah yang Sering Diabaikan
Masalah terbesar dari kriminalisasi guru bukan sekadar lemahnya regulasi, tetapi krisis empati sosial. Kita terlalu cepat marah, terlalu mudah melapor, dan terlalu malas berdialog. Kita lupa bahwa pendidikan adalah kerja kolektif, bukan kontrak sepihak antara orang tua dan sekolah.
Empati bukan berarti membenarkan kekerasan. Empati berarti memahami konteks, niat, dan proporsi. Empati berarti bertanya sebelum menuduh, berdialog sebelum melapor, dan berpikir tentang dampak jangka panjang sebelum mengambil langkah hukum.
Tanpa empati, hukum akan kehilangan ruh keadilan. Dan pendidikan akan kehilangan kemanusiaannya.
Masa Depan Bangsa Sedang Dipertaruhkan
Setiap generasi lahir dari sistem pendidikan yang kita bangun hari ini. Jika guru dibungkam oleh rasa takut, jika sekolah dikerdilkan oleh ancaman pidana, maka jangan heran bila yang tumbuh adalah generasi yang rapuh nilai, miskin karakter, dan asing terhadap tanggung jawab.
Membela guru bukan berarti menoleransi penyimpangan. Membela guru adalah membela akal sehat dalam pendidikan. Membela ruang dialog. Membela masa depan bangsa.
Kasus Jambi seharusnya menjadi alarm keras: sudah saatnya kita berhenti reaktif, mulai reflektif. Hukum harus melindungi, bukan mengintimidasi. Pendidikan harus memanusiakan, bukan menakut-nakuti.
Karena pada akhirnya, guru yang kita patahkan hari ini adalah masa depan yang kita lukai bersama.

















