JIFFINA 2025
BeritaNasional

Keberadaan Satgas TNI, Ada Apa Ini?

×

Keberadaan Satgas TNI, Ada Apa Ini?

Sebarkan artikel ini
H. Lalu Tjuck Sudarmadi, Pengamat Birokrasi dan Pemerintahan
VENEERKAYU

Bagi Presiden Prabowo Subianto solusinya hanya dengan menugaskan TNI baru bisa diharapkan masalah itu akan selesai secara terukur dan tuntas

Kalau demikian maka perlu dipahami bahwa penugasan TNI selain tupoksinya, maka penugasan untuk menangani hal mendesak yaitu pemberantasan judi online, narkoba, penyelundupan dan korupsi bukan saja karena alasan serta dampaknya saja tapi juga magnitudenya yang bisa menghancurkan bangsa serta besarnya peredaran dana yang merugikan negara dan masyarakat.

VENEERKAYU

Baca juga : Juang Kencana Siap Membantu Program BKKBN

Melaksanakan tugas tugas seperti yang disebutkan diatas bagi TNI hal itu bisa dengan melaksanakan Military Operation Other Than Wars/MOOTW, operasi militer selain perang/OMSP.

MOOTW/OMSP itu lazim dilakukan tentara dimanapun di dunia, termasuk oleh TNI yang melakukan bantuan terhadap bencana alam, membangun desa melalui TNI Masuk Desa, ikut sebagai penjaga perdamaian dan banyak lagi.

OMSP ini fokusnya adalah mencegah perang, menyelesaikan konflik, mengupayakan perdamaian, dan mendukung pemerintahan sipil dalam mengatasi kiris dalam negeri. OMSP yang dilakukan TNI memiliki landasan hukum berdasar UU 34/2004 tentang TNI khususnya Pasal 7 Ayat (2). Dalam konteks OMSP TNI bisa dilibatkan untuk mengatasi berbagai ancaman non-tradisional seperti kejahatan terorganisir, termasuk narkoba, penyelundupan, korupsi, dan judi online, tanpa harus menyatakan keadaan perang.

Pembentukan Satgas TNI ini termasuk OMSP yang diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI khususnya Pasal 7 Ayat (2) yang mencakup tugas tugas seperti mengatasi ancaman non-militer, termasuk kejahatan lintas negara seperti penyelundupan dan narkoba, juga membantu tugas pemerintahan sipil dan Polri dalam menjaga keamanan.

Baca juga: Buka Rakornas Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih Pemilih Marginal Terjamin

Namun syarat untuk melaksanakan OMSP dalam konteks ini perlu:

  1. Keputusan politik negara sebagai dasar hukum pelibatan TNI
  2. Pelibatan harus bersifat komplementer bukan menggantikan tugas Polri, Kejagung BNN, Bakamla, Bea Cukai dan KPK.
  3. Harus ada batasan tugas dan fungsi agar TNI tidak melampaui kewenangan sipil dan HAM.
  4. Pelibatan terkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum karena TNI tidak memiliki kewenangan langsung untuk menangani kejahatan seperti judi online, korupsi, narkoba dan penyelundupan tetapi dapat membantu aparat penegak hukum seperti Polri, BNN, Bakamla, Bea Cukai, KPK dan Kejagung dalam kondisi tertentu
  5. Pelibatan ini harus berdasarkan permintaan resmi dari institusi terkait.

Hal lain yang perlu dilaksanakan presiden/pemerintah adalah

  1. Mendeklarasikan “situasi darurat nasional” oleh DPR RI dengan Pemerintah. Deklarasi ini tidak sama dengan “keadaan perang”, tetapi mengindikasikan bahwa ancaman ini dipandang sangat serius dan memerlukan tindakan terkoordinasi.
  2. Menyatakan perang terhadap kejahatan terorganisir secara retorik dan operasional, bukan dalam arti hukum formal, untuk memobilisasi semua kekuatan negara(TNi, Polri, Kejagung, BNN, Bakamla, Bea Cukai, KPK dll).

Dengan demikian maka langkah langkah yang diperlukan adalah:

  1. Presiden dan DPR RI perlu mengeluarkan suatu “keputusan” dan atau UU yang menegaskan ancaman ancaman tersebut sebagai prioritas nasional. Sehingga penggunaan sumberdaya dan anggaran juga akan mendapatkan landasan yang kuat.
  2. Memperkuat koordinasi antar lembaga apakah semacam “Satgas Nasional” yang melibatkan TNI, Polri, Kejagung, BNN, Bakamla, Bea Cukai dan KPK dan instansi lainnya.
  3. Meningkatkan literasi masyarakat tentang bahaya ancaman tersebut untuk membangun dukungan serta kerjasama

Dengan berbagai uraian tersebut maka semua pihak akan mempunyai pemahaman yang sama terhadap kebijakan yang diambil oleh Presiden dan yang paling penting mengurangi “negative thinking” dari pihak pihak yang selama ini menginginkan terpeliharanya civil right dan menjawab bilamana ada kecurigaan akan munculnya kembali “dwi fungsi” yang merupakan salah satu amanat reformasi yang harus dihilangkan. Walau faktanya hal itu telah nyata dan mendapatkan legitimasi dalam UU ASN. Selain itu untuk menghindari kesan kenapa Presiden tidak membuat langkah strategik dan kebijakan untuk memperkuat institusi dan lembaga yang memang diberikan tugas fungsi dan kewenangan menangani masalah masalah tersebut. Selama ini publik menunggu dan mengharapkan kebijakan penguatan KPK khususnya dan instansi lainnya seperti Polri, Kejagung BNN, Bakamla, Bea Cukai. Bukan membuat Satgas TNI seperti dibahas diatas.

JIFFINA 2025
VENEERKAYU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *